Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah
Tugas Pokok
Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah.
Fungsi
- Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan koordinasi di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.