Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Batang / Profil / Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Tugas Pokok

Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah;
  5. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.