Bidang Riset dan Inovasi Daerah

Tugas Pokok

Bidang Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas menyiapkan, menyusun, melaksanakan, mengoordinasikan, memfasilitasi, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan di bidang riset dan inovasi daerah.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang riset dan inovasi daerah;
  2. Perumusan kebijakan teknis di bidang riset dan inovasi daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. Pelaksanaan koordinasi di bidang riset dan inovasi daerah;
  5. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang riset dan inovasi daerah;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di bidang riset dan inovasi daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.