Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Batang / Berita / Pemkab Batang Tata Kawasan Alun-Alun Bandar, Siapkan Food Court Dan Tegaskan Larangan Jual Beli Lapa

Berita

Pemkab Batang Tata Kawasan Alun-Alun Bandar, Siapkan Food Court Dan Tegaskan Larangan Jual Beli Lapa

Pemkab Batang Tata Kawasan Alun-Alun Bandar, Siapkan Food Court Dan Tegaskan Larangan Jual Beli Lapak Fasum


BATANG, 2 NOVEMBER 2026 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang tengah mematangkan langkah penataan kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Bandar atau yang juga dikenal sebagai Bandar Edupark. Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi utama fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagai area rekreasi, olahraga, dan interaksi sosial masyarakat, yang selama ini kerap bercampur dengan aktivitas perdagangan.

Sebagai solusi komprehensif agar denyut ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan estetika dan fungsi tata ruang kota, Pemkab Batang merencanakan pembangunan food court khusus bagi para pelaku usaha kuliner di sekitar kawasan tersebut.

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pada Jumat, meninjau langsung progres penataan RTH dan trotoar. Beliau menegaskan bahwa penyediaan food court ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi pelaku usaha dengan tempat yang lebih tertata dan representatif.

"Bagi masyarakat yang ingin berjualan, nanti akan kami sediakan tempatnya. Insyaallah tahun depan mulai dibangun food court di kawasan ini. Akan ada skema pengelolaan dan penyewaan yang jelas sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu fungsi ruang publik," ujar Bupati Faiz.

Pelaksanaan proyek ini dikerjakan secara lintas sektoral. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Batang saat ini tengah merampungkan proses perataan lahan yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026. Selanjutnya, pembangunan fisik food court akan dieksekusi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkopukm) pada tahun 2027. Berdasarkan cetak biru perencanaan, food court tersebut akan dibangun seluas 252 meter persegi dengan kapasitas tampung mencapai 30 kios.

Tindak Tegas Jual Beli Lapak Ilegal

Dalam sidak yang sama, Bupati Faiz juga secara tegas menyoroti adanya isu mengenai indikasi praktik pungutan liar berupa jual beli lapak di sejumlah area publik yang mengatasnamakan pemerintah daerah. Beliau memberi peringatan keras bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum.

"Kalau ada yang mengatasnamakan pemerintah lalu menjualbelikan lapak di fasum dan fasos, akan saya tindak tegas. Baik oknum dari internal pemerintah maupun pihak luar, tidak ada satu pun yang berhak memperjualbelikan area publik," tegas Bupati Batang.

Untuk mengantisipasi hal ini, Pemkab Batang menyatakan tidak akan segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika kelak terbukti ada pelanggaran terkait pemanfaatan paksa maupun komersialisasi ilegal (jual beli lapak) di kawasan yang dikuasai oleh negara tersebut.

Melalui langkah penataan dan ketegasan regulasi ini, Pemkab Batang berharap RTH Alun-Alun Bandar dapat segera bertransformasi menjadi kawasan yang rapi, asri, dan tertib, selaras dengan visi pembangunan daerah yang ramah lingkungan dan pro-rakyat.